Senin, 20 Juli 2026

Breaking News

  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
  • MPLS SMAN 1 Banjit Resmi Dibuka Usung Tema   ●   
  • PWRI Lampung Utara Audiensi Perdana dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah     ●   
  • Dua Anggota DPRD Riau Ribut saat Bahas Anggaran Berujung Baku Hantam, Golkar: Memalukan   ●   
Sidang Prapid Jilid 4 Dugaan “SPPD Fiktif Masal Dewan Rohil”, Termohon I Telah Menetapkan Tersangka.
Selasa 20 Juni 2023, 15:12 WIB
Sidangprapid.jpg

Jetsiber.com - Pekanbaru - Sebagaimana diketahui, dikatakan oleh Direktur FORMASI RIAU sidang jawaban para termohon pada hari ini Selasa Tanggal 20 Juni 2023 yaitu pada pokoknya. Dan sidang telah digelar.


Salah satu poin hasil sidang tersebut Termohon I Polda Riau yaitu bahwa dalam perkara “sppd fiktif masal dewan Rohil," termohon I sudah menetapkan tersangka dalam “sppd fiktif masal dewan Rohil," dan termohon I sudah mengirimkan surat tembusan penetapan tersangka ke KPK RI, kata Muhammad Nurul Huda,SH MH.

Kemudian Termohon II yaitu Kejati Riau sudah memberikan petunjuk ke penyidik agar melengkapi syarat formil.

Selanjutnya Termohon III yakni KPK, mengapresiasi Perkumpulan FORMASI RIAU yang mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan haknya sebagai bagian dari masyarakat dengan peran sertanya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, Huda mengatakan agar termohon I mempublikasikan ke Publik siapa yang menjadi tersangka dalam dugaan “sppd fiktif masal dewan Rohil," karena ini penting, agar publik bisa menilai apakah tersangka yang sudah ditetapkan tersebut sudah memenuhi keinginan publik atau tidak, tutup Huda.***/Surì




Editor : lelimaslina
Kategori : Rokan Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top